To sign my guestbook, you need to signin first. | |
rizer12 Guestbookrizer12 (9 years ago) No devil inciting a chat here, when the time comes in contact with the almighty person feels eat pepper rizer12 (10 years ago) PERKAWINAN ANTARA SAUDARA SEPUPU Syari’at/ajaran Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan sunnatullah, perkawinan merupakan jalan yang paling mulia bagi laki-laki maupun permpuan untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dan untuk melanjutkan keturunannya. Melaksanakan perkawinan merupakan suatu bukti ketaatan kepada Allah dan RasulNya, karena banyak ayat Allah dan hadis Nabi yang menganjurkan setiap umatnya untuk melakukan perkawinan. Sekalipun demikian seseorang tidaklah bebas saja untuk menentukan pilihannya, karena di dalam syari’at Islam terdapat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang haram dinikahi. Sering terjadi keraguan di tengah masyarakat kita terutama di Ranah Minang ini yang menganut asas kekerabatan Matrelineal (garis kekerabatan melalui ibu), mengenai boleh atau tidaknya melakukan perkawinan antara saudara sepupu, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Sebelum masuk kepada pembahasan lebih lanjut, maka sebaiknya ditinjau lebih dahulu apa yang dimaksud saudara sepupu. Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) keluaran tahun 1995 dijelaskan bahwa “sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara ; saudara senenek”. Maka yang dimaksud saudara sepupu adalah anak saudara laki- laki/perempuan dari ibu/bapak kita. Di Minangkabau termasuklah kedalam kelompok saudara sepupu ; anak saudara ibu/bapak (anak etek), anak mamak, anak pak etek/pak tuo. Maka yang dimaksud perkawinan antara saudara sepupu adalah perkawinan antara anak-anak dari dua orang yang bersaudara, apakah dari pihak laki-laki atau dari pihak perempuan. Untuk mengetahui lebih lanjut apa hukumnya menikahi saudara sepupu, maka dalam hal ini penulis akan mengambil dasar hukum tentang siapa-siapa yang haram dinikahi berdasarkan nash (Al-Qur’an dan hadis) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di negara kita yang mengatur masalah- masalah perkawinan. Firman Allah dalam surat An | |